Minggu, 08 Juli 2012

AHLI WARIS DAN SEBAB-SEBAB KEWARISAN


BAB I
PENDAHULUAN


Hukum waris islam yang telah dibawa Nabi Muhammad telah mengubah hokum waris Arab pra-Islam dan sekaligus mengubah struktur hubungan dalam suatu kekerabatan dan bahkan juga mengubah sistem pemilikan masyarakat tersebut atas harta benda, khususnya harta pusaka. Sebelum kedatangan Nabi, dalam masyarakat Arab ketika itu, wanita tidak diperkenankan memiliki harta benda kecuali wanita dalam kalananelite. Bahkan wanita menjadi sesuatu yang diwariskan.
Islam merinci dan menjelaskan melalui Al-Qur’an bagian tiap-tiap ahli waris dengan mewujudkan keadilan di dalam masyarakat. Meskipun demikian persoalan pembagian harta waris masih menjadi penyebab timbulnya keretakan hubungan keluarga. Ternyata, disamping karena keserakahan dan ketamakan manusianya, kericuhan itu sering disebabkan kekurangtahuan ahli waris akan hakikat waris dan cara pembagiannya.
Kekurang pedulian umat islam terhadap disiplin ilmu ini memang tidak kita pungkiri, bahwa Imam Qurtubi telah mengisyaratkannya: “Betapa banyak manusia sekarang mengabaikan ilmu faraid”. Dan dalam makalah ini kami akan membahas tentang sebab-sebab mendapat warisan dan ahli waris















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Mawaris
Secara bahasa mawaris merupakan bentuk jamak dari kata miras. Artinya harta peninggalan si mayit yang diwariskan kepada ahli warisnya. Secara istilahnya mawaris, dapat diartikan dengan ilmu yang membahas tentang para ahli waris, bagian-bagian yang ditentukannya, serta cara pembagian harta peninggalan tersebut untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Ilmu mawaris disebut juga dengan ilmu faraid.
Untuk memahami ketentuan tentang mawaris, kita perlu menyimak dalil naqli dalam ayat Al-Qur’an, yang berbunyi: “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya. Dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (Q.S. an-nisa’ [4]:7)
Selain itu juga ada tiga ayat yaitu (an-nisa’: 11-12) dan (an-nisa’: 176), yang menjelaskan asas ilmu faraid, didalamnya berisi aturan dan tata cara yang berkenaan dengan hak dan pembagian waris secara lengkap. Allah tidak melalaikan dan mengabaikan hak setiap ahli waris. Bahkan dengan aturan yang sangat jelas dan sempurna Dia menentukan pembagian hak setiap ahli waris dengan adil serta penuh kebijaksanaan. Dia menetapkan hal ini dengan tujuan mewujudkan keadilan dan kehidupan manusia, meniadakan kedzaliman, agar tidak ada perselisihan-perselisihan diantara berbagai pihak, serta tidak membiarkan terjadinya pengaduan yang terlontar dari hati orang-orang yang lemah. Dengan pembagian harta warisan secara adil, diharapkan para ahli waris dapat memanfaatkan harta bagiannya secara baik untuk mencukupi kebutuhan hidup dan sebagai sarana beribadah kepada Allah. Selain itu, menerapkan hukum mawaris dengan sendirinya berarti telah melaksanakan hokum Allah yang dijelaskan secara terperinci dalam Al-Qur’an.
Adapun rukun dalam waris ada tiga, yaitu:
1.      Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia, dan ahli warisnya berhak untuk mewarisi harta peninggalannya.
2.      Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya.
3.      Harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah, dan sebagainya.

B.  Sebab-sebab Mendapatkan Warisan
Ada beberapa ketentuan yang menyebabkan seseorang memiliki hak untuk saling mewarisi. Beberapa ketentuan tersebut terdiri atas tiga sebab, yaitu:
1.    Hubungan darah atau kekerabatan
Hubungan ini dikenal juga dengan nasab hakiki, yaitu hubungan keluarga atau orang yang mewarisi dengan orang yang diwarisi. Seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, dan seterusnya. Hal ini ditegaskan dalam ayat yang artinya, “orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Q.S. al-Anfal:75).
2.    Hubungan perkawinan
Hubungan perkawinan sebagai penyebab pewarisan sebagaimana termuat dalam surah an-Nisa’[4] ayat 11. Hubungan perkawinan terjadi jika akad telah dilakukan secara sah antara suami dan istri. Meskipun diantara keduanya belum pernah melakukan hubungan intim, hak pewaris tetap berlaku. Adapun pernikahan yang batil atau rusak, tidak bias menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris.
3.      Hubungan antara budak dengan yang memerdekakannya
Hukum ini mungkin terjadi pada zaman dahulu. Zaman perbudakan. Dalam fikih islam hubungan ini diistilahkan dengan wala’. Seseorang yang telah memerdekakan budak, jika budak itu telah merdeka dan memiliki kekayaan jika ia mati yang membebaskan budak berhak mendapatkan warisan. Akan tetapi, jika yang mati adalah yang membebaskannya, budak yang telah bebas tersebut tetap tidak berhak mendapat warisan. Sebagaiman hadis berbunyi,”Hak wala’ itu hanya bagi orang yang telah membebaskan hamba sahayanya.”(H.R. Bukhari dan Muslim).
     Hak untuk mendapatkan warisan diatas tersebut juga dapat hilang karena sebab-sebab tertentu. Beberapa hal yang menjadi penghalang untuk mendapatkan warisan yaitu:
1.      Ahli waris sengaja melakukan pembunuhan kepada pewaris.
2.      Perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris.
3.      Ahli waris bersetatus sebagai budak atau belum merdeka.


Adapun syarat-syarat dalam waris adalah:
1.      Meninggalkan seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara hokum (misalnya dianggap telah meninggal).
2.      Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
3.      Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.

C.    Ketentuan Ahli Waris
Ahli waris yang ditinggal mati pewaris mungkin saja jumlahnya sangat banyak. Selain itu, antara mereka masing-masing mungkin memiliki derajat atau tingkatan yang berbeda-beda. Derajat ini dapat berdasakan hubungan keturunan, saudara atau perwalian. Oleh karena itu disini ada beberapa ketentuan tentang ahli waris, yaitu:
1.      Ashabul Furud
Yaitu orang yang berhak mendapatkan harta warisan dengan besar bagian yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Hadis Rasullullah saw. Yang akan mendapatkan bagian dari harta warisan sebanyak 25 orang yaitu 15 dari pihak laki-laki dan 10 dari pihak perempuan.
a.       Pihak laki-laki
1. anak laki-laki dari yang meninggal
2. anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu dari pihak anak laki-laki, terus dalam garis kebawah, sepanjang pertaliannya melalui keturunan laki-laki)
3. ayah
4. kakek (ayah dari ayah), terus dalm garis keatas sepanjang pertaliannya melalui keturunan laki-laki.
5. saudara laki-laki (seibu sebapak)
6. saudara laki-laki (sebapak saja)
7. saudara laki-laki (seibu saja)
8. kemenakan (anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak)
9. kemenakan (anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja)
10. paman (saudara laki-laki bapak yang seibu sebapak)
11. paman (saudara laki-laki bapak yang sebapak saja)
12. sepupu (anak laki-laki dari paman ayah yang seibu sebapak)
13. sepupu (anak laki-laki dari paman ayah yang sebapak saja)
14. suami
15. laki-laki yang memerddekakan si mayit dari perbudakan (yaitu mantan majikannya), jika si mayit tidak meninggalkan ahli waris.
a.       Pihak Perempuan
1.  anak perempuan
2. anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya dalam garis kebawah, sepanjang pertaliannya dengan si mayit masih melalui kerabat laki-laki saja.
3.  ibu
4.  nenek (ibu dari bapak)
5.  nenek (ibu dari ibu)
6.  saudara perempuan yang seibu sebapak.
7.  saudara perempuan yang sebapak saja.
8.  saudara perempuan yang seibu saja.
9.  istri.
10.perempuan yang memerdekakan si mayit dari perbudakan (yaitu mantan majikannya), jika simayit tidak meninggalkan ahli waris.
Apabila semua ahli waris, baik dari pihak laki-laki maupun perempuanada, yang berhak mendapat warisan yaitu:
1.      Ibu.
2.      Bapak.
3.      Anak laki-laki
4.      Anak perempuan.

2.      ‘Asabah (penerima sisa bagian)
‘Asabah berarti ahli waris yang menerima sisa bagianharta atau yang menghabiskanseluruh harta warisan jika ashabul furudnya tidak ada. Jika ada ashabul furudnya maka ‘asabah hanya mendapatkan sisa harta yang masih ada, tetapi bias juga tidak akan mendapatkanbagian sama sekali.
Ahli waris ‘asabah ada tiga macam, yaitu: ‘asabah binafsih atau sabah dengan dirinya sendiri, ‘asabah bil gair atau melalui perantara orang lain, dan ‘asabah ma’al gair atau asabah bersama-sama orang lain.
1.              Kelompok ‘asabah binafsi
a.    Anak laki-laki
b.   Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
c.    Bapak.
d.   Kakek.
e.    Saudara laki-laki sekandung.
f.    Saudara laki-laki sebapak.
g.   Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung.
h.   Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
i.     Paman yang sekandung dengan bapak.
j.     Paman yang sebapak dengan bapak.
k.   Anak laki-laki dari paman yang sekandung dengan bapak.
l.     Anak laki-laki dari paman sebapak.
m. Orang yang memerdekakan orang yang meninggal.

2.              Kelompok ‘asabah bil gair
a.    Anak perempuan bersama anak laki-laki.
b.   Cucu perrempuan bersama cucu laki-laki.
c.    Saudara perempuan sekandung bersama saudara laki-laki sekandung.
d.   Saudara perempuan sebapak bersama saudara laki-laki sebapak.

3.              Kelompok ‘asabah ma’al gair
a.    Saudara perempuan sekandung, seorang atau lebih bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki baik seorang atau lebih.
b.   Saudara perempuan sebapak, seorang atau lebih bersama anak perempuan atau cucu perempuan seorang atau lebih.











BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Hukum Kewarsa Islam bersumber dari Al-Qur’an sebagai wahyu Allah yang diturunkan melalui malaikat Jibril kepada Muhammad agar diamalkan oleh umat islam. Al-Qur’an kadang-kandang berisi tentang pokok-pokoknya saja tentang kewarisan yang membutuhkan penjelasan serta contoh yang diberikan oleh Rasullullah. Berhubung peristiwa alam yang semakin berkembang, sedangkan contoh yang diberikan Rasul sangat sedikit karena usianya yang pendek , maka perlu seseorang berijtihat dari Al-Qur’an dan hadis itu untuk mengalirkan garis hokum baru pada peristiwa itu.
Hukum kewarisan islam pengertiannya terbatas pada peralihan harta dari yang telah meninggal dunia kepada yang masih hidup, semata-mata akibat meninggal dunia itu. Garis pokok-pokok hukum kewarisan islam ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur’an dan dijelaskan dengan sunnah Rasullulllah.













               














DAFTAR PUSTAKA


Thalib, Sajuti, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Ed. 1, Cet. 8. (Jakarta: Sinar Grafika, 2004)

Thoyar, Husni, Al-Islam dan Kemuhamadiahan, (Yogyakarta: Mentari Pustaka, 2008)

Ash-Shabuni, Muhammad Ali, Pembagian Waris Menurut Islam, Cet. 9. (Jakarta: Gema Insani Press, 2001)

Ramulyo, Idris, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Menurut Hukum Perdata. Ed. 2. Cet. 1. (Jakarta: Sinar Grafika, 1994)






































AHLI WARIS DAN SEBAB-SEBAB KEWARISAN



Description: E:\SCHOOL\IAIN SURAKARTA.jpg

Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Fiqih
Dosen Pembimbing:
Abdul Aziz M. Ag




Disusun oleh:
Nur Aisah Budi Asinta                       : 26.10.1.1.018
Nuraida Ulfa                                       : 26.10.1.1.019



FAKULTAS DAKWAH DAN USHULUDDIN
JURUSAN KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
IAIN SURAKARTA
2012














METODE REKAYASA SOSIAL DALAM PRESPEKTIF DAKWAH


BAB I
PENDAHULUAN

Berbicara tentang analisis rekayasa sosial dalam dakwah maka biasanya orang harus mengetahui dulu apa itu problem social, karena adanya rekayasa sosial itu didahului timbulnya sebuah problem-problem sosial. Sebuah kondisi dimana terjadi perbedaan antara apa yang kita inginkan dan apa yang telah terwujud menjadi suatu kenyataan itu disebut dengan problem. Kita ingin membeli barang yang kita inginkan tapi kenyataannya uang tidak ada. Dan akibatnya terjadi perbenturan antara idealita dan realita.
Problem itu sendiri sebenarnya dibagi menjadi 2 dimensi yakni bertaraf individu dan bertaraf sosial. Problem individu adalah masalah yang timbul dari individual qualities (kualitas-kualitas individu) atau dari lingkungan terdekat. Masalah sosial bermula dari faktor dan lingkungan sosial. Philip Kotler menyebutkan bahwa problem sosial adalah kondisi tertentu dalam masyarakat yang dianggap tidak enak atau menganggu oleh sebagian anggota masyarakat dan dapat dikurangi atau dihilangkan melalui upaya bersama (kolektif).
Ada 3 problem sosial yang bisa kita kemukakan di sini yang mana ketiga problem sosial tersebut menjadi sumber perubahan sosial, yakni kemisikinan, kejahatan, dan konflik.
Perubahan sosial adalah terjadinya perubahan bentuk dan fungsionalisasi kelompok, lembaga, atau tatanan sosial yang penting. Dan dalam makalah ini akan membahas tentang rekayasa sosial dalam dakwah.











BAB II
PEMBAHASAN

A.    Rekayasa Sosial
Rekayasa sosial dimanapun tempatnya dan kapanpun masanya selalu membutuhkan aktor-aktor untuk melakukan gerakan. Ada 2 kelompok besar di balik upaya rekayasa sosial yakni pemimpin-pemimpin (leaders) dan pendukung (supporters). Kalau dijabarkan lebih lanjut akan kita temukan derivasinya yang mana tiap-tiap orang mempunyai peran yang tertentu. Ada orang yang menggerakkan, ada yang terus-menerus memberikan motivasi agar massa tetap bergerak, ada yang membantu dengan sumber daya, dana dan fasilitas, ada yang memperngaruhi kalangan elit, ada yang mengatur administrasi sebuah gerakan, ada yang harus menjadi konsultan, ada juga tipe pekerja atau aktivis, ada pendonor, dan yang tak kalah pentingnya adalah para simpatisan.
Ada 2 peran pokok yang selalu tampil mewarnai setiap aktivitas dakwah. Pertama, sebagai kekuatan korektif terhadap penyimpangan yang terjadi. Kedua, sebagai penerus kesadaran masyarakat luas akan problema yang terjadi sehingga ia senantiasa melahirkan berbagai alternatif pemecahan.
Untuk menjadi seorang da’i tidak mungin berjalan dengan sekejapsaja, tapi itu semua harus diawali dengan hal-hal yang kecil. Maka itu paling tidak ada 3 hal yang harus kita lakukan, yaitu banyak membaca baik membaca tekstual maupun fenomena, berinstitusi (membentuk komunitas) karena sebuah kerja besar sangat berat untuk dikerjakan sendirian, dan pembiasaan (kulturisasi) sehingga orang lain akan mengikuti apa yang kita lakukan. Untuk melakukan proses rekayasa sosial yang lebih besar di dunia masyarakat maka dibutuhkan energi dan perencanaan yang sangat matang, karenanya penataan internal di dalam sebuah gerakan itu sendiri dan juga upaya kaderisasi harus selalu menjadi prioritas pemikiran. Mulailah dari diri sendiri, mulailah sekarang ini, dan mulailah dari hal-hal yang kecil dengan senantiasa tidak melupakan senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
Sasaran perubahan dalam Rekayasa Sosial ada 2 yaitu: pertama sasaran akhir, berupa korban atau lembaga-lembaga yang dirusak. Kedua adalah sasaran seperti masyarakat/pemerintah, bisnis, atau profesi.
Unsur selanjutnya dari aksi sosial adalah channel atau saluran yaitu media untuk menyampaikan pengaruh dan respon dari setiap pelaku perubahan ke sasaran perubahan. Dalam klasifikasi Kotler, media ini dibagi menjadi dua, media pengaruh dan media respon. Keduanya dapat menggunakan media massa atau media interpersonal.
Terakhir adalah change strategy (strategi perubahan), yaitu teknik utama mempengaruhi, yang diterapkan oleh para pelaku perubahan untuk menimbulkan dampak pada sasaran perubahan. Ada tiga alternatif strategi : memaksa (power strategy), membujuk (persuasi), dan mendidik (edukasi).

B.     Metode Dalam Rekayasa Sosial
Islam dan mereka membiarkan budaya asing untuk masuk ke tanah mereka dan konsep Barat untuk menduduki pikiran mereka. Mereka menolak ketika mereka meninggalkan kepemimpinan intelektual Islam, dakwah diabaikan dan aturan keliru. Oleh karena itu, umat Islam harus melanjutkan cara Islam jika mereka ingin kebangkitan (Nahdhah), namun mereka tidak akan dapat melanjutkan hidup dengan cara Islam kecuali mereka membawa dakwah Islam dengan membawa kepemimpinan intelektual Islam, dan mendirikan, dengan ini dakwah sebuah Negara Islam yang pada gilirannya akan membawa kepemimpinan intelektual Islam dengan melakukan panggilan Islam.
membawa kepemimpinan intelektual dengan membawa dakwah Islam untuk menghidupkan kembali Muslim dilakukan karena Islam sendiri dapat reformasi dunia, dan kebangkitan sejati tidak dapat dicapai tanpa Islam, baik untuk Muslim atau orang muslim. Hal ini pada dasarnya bahwa dakwah harus dilakukan. Dakwah harus dibawa ke dunia sebagai pemimpin intelektual dari semua sistem yang muncul, dan atas kepemimpinan ini semua pikiran dibangun, dan dari pemikiran tersebut akan muncul semua konsep bahwa pengaruh sudut pandang seseorang dalam hidup sangat beranika ragam.
Dakwah harus dilakukan hari ini seperti yang disampaikan di masa lalu dan harus melanjutkan sesuai dengan contoh Nabi SAW, tanpa penyimpangan sedikitpun dari metode. Tidak ada hal harus diberikan dengan perbedaan waktu, untuk perbedaan ini mencapai tidak lebih dari perubahan berarti (wasaail) dan bentuk (ashkaal). Namun, hakikat dan realitas kehidupan tidak dan tidak akan berubah, terlepas dari berlalunya usia dan perubahan masyarakat dan tempat. Dengan demikian, membawa dakwah tuntutan keterbukaan, keberanian, kekuatan pikiran dan menantang semua yang bertentangan dengan fikrah dan Tareeqah (ide dan metode) Islam dengan menghadapi dan memperlihatkan kepalsuan nya, tanpa melihat situasi dan konsekuensinya. Titik tuju dakwah Islam adalah memberi pengertian kepada umat Islam agar mengambil segala ajaran Allah yang terkandung dalam Kitab Al-Quran dan Sunnah Nabi sebagai pedoman jalan hidupnya. Ajaran Allah itu, menurut Sayyid Qutb, diintisarikan dalam surat al-Fatihah yang terdiri dari pedoman “aqidah” dan “syariah” atau dengan istilah yang lain bisa disebut “iman” dan “amal saleh” (Fiqh Da’wah, Maudhu’at fi ad-Da’wah wa al-Harakah, Beirut-Lebanon: Muassasah ar-Risalah, 1970).

C.    Kondisi Sosial yang Perlu Diubah
Terhadap umat Islam yang telah melaksanakan risalah Nabi lewat tiga macam metode yang paling pokok yakni da'wah, amar ma'ruf, dan nahi munkar, Allah memberi mereka predikat sebagai umat yang berbahagia atau umat yang menang . Adapun mengenai tujuan da'wah, yaitu: pertama, mengubah pandangan hidup. Dalam QS. Al Anfal: 24 di sana di siratkan bahwa yang menjadi maksud dari da'wah adalah menyadarkan manusia akan arti hidup yang sebenarnya. Hidup bukanlah makan, minum dan tidur saja. Manusia dituntut untuk mampu memaknai hidup yang dijalaninya. Kedua, mengeluarkan manusia dari gelap-gulita menuju terang-benderang. Ini diterangkan dalam firman Allah: "Inilah kitab yang kami turunkan kepadamu untuk mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada terang-benderang dengan izin Tuhan mereka kepada jalan yang perkasa, lagi terpuji." (QS. Ibrahim: 1).
strategi dan metode amar ma'ruf nahi munkar harus mempertimbangkan
kondisi sosial masyarakat yang dihadapi. Jangan sampai hanya karena
kesalahan kecil dalam menyampaikan amar ma'ruf nahi munkar justru
mengakibatkan kerusakan dalam satu umat dengan social cost yang tinggi.




D.    Profesionalitas (Agent of Social Change)
Ibnu Katsir mengidentifikasi bashirah sebagai sebuah keyakinan yang berlandaskan argumentasi syar’i dan aqli yang kokoh, serta tidak taklid buta. Menurut Syaukani, bashirah adalah pengetahuan yang mampu memilah yang hak dari yang bathil, yang benar dari yang salah dan begitu seterusnya. Inilah bangunan profesionalisme dalam dakwah yang tegaskan oleh ayat di atas; yaitu beramal dan berdakwah atas dasar ilmu, keyakinan, tiada keraguan apalagi persepsi yang tidak benar terhadap dakwah. Disinilah peri pentingnya sebuah pembinaan yang kontinu – meskipun – terhadap da’i, karena da’i lah justru inti dari sebuah proses dakwah. Bahkan dikatakan dalam sebuah pepatah “beramal tanpa ilmu lebih banyak merusaknya daripada memperbaiki”.
Agar rasa dan sikap profesionalitas tampil, maka segala aktifitas seseorang harus diawali dengan sebuah kesadaran “nawaitu” yang benar. Diawali dengan taubatan nasuha yang akan memperbaiki hubungan dengan Allah. Salah dan bergesernya niat akan turut mempengaruhi kinerja seseorang dan mengakibatkan kerja yang asal-asalan, tidak sempurna dan cenderung apa adanya. Sofyan Tsauri pernah mengungkapkan: “Tidak ada sesuatu yang lebih aku perhatikan selain dari niat”. Inilah rahasianya kenapa setiap amal dalam Islam harus didasari niat yang benar dan tulus karena Allah. Rasa takut akan pertanggung jawaban dakwah di hadapan Allah juga akan turut memperkuat keseriusan dan kejelasan dakwah seseorang. Inilah maksud firman Allah swt: “(yaitu) orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah, mereka takut kepada-Nya dan mereka tiada merasa takut kepada seorang(pun) selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pembuat Perhitungan”. (33: 39)
Seorang yang profesional adalah seorang yang tekun, sabar dan tahan godaan, senantiasa dinamis dan mencari kreatifitas baru dalam berdakwah, karena memang ia tidak akan pernah setuju dan rela jika dakwah ini vakum, berjalan di tempat dan tidak mendapat tempat di hati umat. Contoh paling fenomenal adalah nabi Nuh as. Ditengah penolakan kaumnya, ia tetap mencari terobosan baru dalam berdakwah agar keberlangsungan dakwah bisa dipertahankan. Ia tetap komit dan tegar, bahkan mencari alternatif sarana dakwah yang beragam sesuai dengan kondisi dan tuntutan kaumnya: “Nuh berkata: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku telah menyeru kaumku malam dan siang, maka seruanku itu hanyalah menambah mereka lari (dari kebenaran)…… Kemudian sesungguhnya aku telah menyeru mereka (kepada iman) dengan cara terang-terangan kemudian sesungguhnya aku (menyeru) mereka (lagi) dengan terang-terangan dan dengan diam-diam”. (Nuh: 5-9).

E.     Sumber Daya Manusia
Ledakan sumber ilmu pengetahuan dan informasi hanya dapat dinikmati oleh mereka yang menguasai teknologi informasi. Sangat ironis, apabila sarjana yang merupakan SDM jebolan perguruan tinggi tidak menguasai teknologi informasi; akan tertinggal dan tidak mudah terserap di dunia kerja, mereka yang gaptek. Upaya yang cukup strategis untuk melakukan link and match antara dunia pendidikan dengan kebutuhan masyarakat adalah membekali output dengan keterampilan penggunaan teknologi informasi. Upaya link and match itupun dimaksudkan untuk melahirkan da’i-da’i profesional yang mengusai teknologi informasi.
            Apabila kita cermati, teknologi informasi merupakan sektor industri skala kecil yang tumbuh karena adanya potensi dan minat usaha dalam masyarakat Indonesia, sehingga perlu langkah strategis dalam meningkatkan faktor-faktor keunggulan kompetitif dalam menciptakan calon-calon da’i muda terdidik, dengan cara meningkatkan kompetensi usaha, melalui Skill Training Berbasis Teknologi Informasi dan Dakwah. Oleh karena itu pemberian materi teknologi informasi dan dakwah sudah menjadi suatu kebutuhan dalam mencapai visi, misi, dan tujuan fakultas, dibuat dalam Rencana Strategis dan Prioritas Fakultas Dakwah. Upaya untuk mewujudkan kompetensi da’i-da’i profesional yang sesuai dengan harapan masyarakat, tidak akan tercapai tanpa dukungan dari lembaga terkait. Dan dunia pendidikan, pemerintah dan industri perlu menjalin kerjasama intensif.  







BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Dalam prespektif dakwah rekayasa sosial merupakan strategi yang efektif dalam mengajak manusia untuk memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran-ajaran islam. Pendidikan di dunia islam dalam perkembangannya seakan mengalami pergeseran orientasi dan pengerutanmakna, karena kekeliruan umat islam sendiri dalam memanfaatkan pendidikan yang dominan dipengaruhi kemajuan sistem pendidikan barat dan juga paham-paham yang berkembang di dunia barat. Sehingga ada yang memprediksikan bahwa pendidikan islam ditimpa banyak masalah, padahal sebenarnya yang bermasalah adalah manusia/umat islam itu sendiri dalam memperlakukan atau memanfaatkan pendidikan
profesionalitas kita akan terus diuji dengan beragam ujian sehingga akan lahir kaliber manusia yang diabadikan oleh Allah sebagai kelompok yang tetap tegar dan jujur dalam dakwah mereka, “Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah; maka di antara mereka ada yang gugur. Dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu- nunggu dan mereka tidak merobah (janjinya)”. (Al-Ahzab: 23). Inilah prinsip yang senatiasa dipegang oleh para pendahulu dakwah, karena mereka yakin bahwa kecintaan Allah hAnya akan dianugerahkan kepada mereka yang beramal dengan tulus, cerdas, tuntas dan serius. Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah cinta jika hambaNya beramal dengan itqan”. Itqan dalam arti berbuat lebih banyak, lebih bermutu dan berkualitas dari umumnya orang mampu berbuat dan bekerja, seperti yang Allah gambarkan tentang kelompok manusia muhsin yang mampu beramal, lebih tinggi di atas rata-rata kebanyakan manusia sanggup beramal. “Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat dengan ihsan. Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar”. (Adz-Dzariyat: 16-18)




DAFTAR PUSTAKA

Rakhmat, Jalaluddin, Rekayasa Sosial, Bandung, Remaja Rosdakarya, 2000
Sanit, Arbi, Pergolakan Melawan Kekuasaan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 1999

SEJARAH MEDIA MASSA SECARA GLOBAL


Nama               : Nur Aisah Budi Asinta
NIM                : 26.10.1.1.018
Prodi                : KPI
Mata Kuliah     : Komunikasi Massa


Sejarah Media Massa


Sejarah media massa secara global

Awal mula perkembangan teknologi komunikasi dimulai dari perkembangan teknologi percetakan, kemudian radio, dan menyusul televisi. Konsep dasar percetakan secara mekanis telah dikembangkan di cina da korea pada tahun 600 SM. Sebelum perkembangan konsep dasar percetakan, sekitar 45 abad yang lalu, di Mesir, dokumen penting di tumbuk, dan dipres oleh pita-pita daun papirus basah, yang diletakkan ditumpuk, bersilang sampai membentuk lembaran tipis dan padat, kemudian dijemur hingga kering.
Temuan itu dilakukan untuk memudahkan penyimpanan dan pembawaan dokumen dalam jumlah banyak. 3000 tahun berikutnya, sebagian besar abjad dan piktografi Mesir diganti dengan simbol fonetik dan abjad modern, tulisan dalam peradaban barat. Pada abad ke-8 dan ke-9, orang Arab mulai belajar mencetak dokumen dan menemukan pembuatan kertas dari kain. Bangsa Arab segera menyadari keuntungan percetakan kertas kain dan mulai menghasilkan buku religius. Karena islam mendorong penyebaran ilmu pengetahuan dan ajaran Rasulullah SAW, mencetak dengan kertas segera menyebar luas di kalangan bangsa Arab. Orang Eropa sudah mengetahui adanya teknologi percetakan dokumen ini sejak lama, namun mereka tidak berminat mengabaikannya hingga abad-15 yaitu masa renaissance. Sejarawan media, Anthony Smith mengatakan, “Cetak-mencetak di Eropa berkembang langsung dari permintaan naskah-naskah yang tidak dapat dipenuhi oleh tulisan tangan. Pada tahun 1500, sudah terdapat lebih 1.100 percetakan di 200 kota Eropa yang telah menghasilkan sekitar 12 juta buku dalam 3.500 edisi”.
Pada Abad-17 ditemukan surat kabar the London Gazette yang terbit tahun 1707. Surat kabar tadinya hanya berfungsi sebagai catatan harian perdagangan bagi kelas saudagar. Isinya hanya pengumuman kedatangan dan keberangkatan kapal, catatan cargo, harga-harga barang, dan berita seputar negara asing. Hingga pada tahun 1833, seorang bernama benyamin Day mulai menerbitkan surat kabar di New York bernama The New York Sun, yang dijual di jalan-jalan dengan harga satu sen.

Ilmu Komunikasi masuk Ke Indonesia
Media Cetak
Sebenarnya tanpa disadari oleh manusia termasuk Masyarakat Indonesia, bahwa komunikasi sudah terjadi sejak dia lahir. Meskipun bayi belum bisa berbicara, namun dia juga melakukan komunikasi. Yaitu dengan cara menangis jika lapar.
Di Indonesia perkembangan ilmu komunikasi diawali oleh perkembangan surat kabar, kemudian radio, dan televisi. Sebelum era Orde Baru, Hill (1995), menyatakan bahwa media massa Indonesia merupakan forum untuk mengekspresikan aspirasi nasionalisme dan agitasi politik. Surat kabar yang terbit pertama kali di Indonesia adalah Bataviasche Nouvelles en Politique Rasionemenentes.  Sebagian dari organ pemerintahan Belanda, surat kabar yang terbit pada tahun 1745 ini, lebih banyak menampilkan iklan untuk kepentingan komersial. Pada tahun 1855, terbit surat kabar berbahasa nonbelanda (jawa) di solo, yang bernama Bromartani.
Pada tanggal 17 Agustus 1903, Tirtoadisuryo menerbitkan Sunda Berita. Dan 4 tahun kemudian, ia menerbitkan Medan Prijanji. Kedua surat kabar tersebut menggambarkan situasi politik di Indonesia dan memberikan interpretasi terhadap situasi tersebut dari sudut pandang nasionalisme. Sampai dengan terjadinya Sumpah Peumuda pada tahun 1928 hingga masa akhir kekuasaan kolonial Belanda, di Indonesia terdapat 33 surat kabar dengan tiras, 47 ribu eksemplar, yang terdiri dari : 13 surat kabar berbahasa Indonesia, 12 bahasa Cina, 8 yang menggunakan bahasa Indonesia atau Melayu.

Radio
Selain surat kabar, radio juga merupakan media yang tergolong tua usianya di Indonesia. Radio siaran yang pertama kali mengudara di Indonesia adalah BRV (Bataviasche Radio Vereniging) pada 16 Juni 1925, milik swasta yang beroprasi di Jakarta. Pada awal tahun 1960, siaran radio memasuki masa penting dengan dikembangkannya teknologi siaran menggunakan frekuensui FM. Teknologi FM, sebenarnya telah ditemukan pada tahun 1930, namun ketika itu hanya sedikit saja pesawat radio bisa menerima siaran FM. Walaupun daya jangkau lebih rendah, namun dibandingkan AM siaran FM menghasilkan suara yang lebih jernih dan efek suara stereo.
Secara defacto Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia tumbuh sebagai perkembangan profesionalisme “ radio amatir” yang dimonotori kaum muda di awal Orde Baru tahun 1996. Sedangkan secara yuridis keberadaan Radio Siaran Swasta diakui, dengan persyaratan, penyelenggaraannyaber-Badan Hukum dan dapat menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Ri nomor 55 Tahun 1970 tentang Radio Siaran Non  Pemerintah, yang mengatur fungsi, hak, kewajiban, dan tanggung jawab radio siaran, syarat-syarat penyelenggaraan, perizinan serta pengawasannya.

Televisi
Tahun 1922, seorang remaja berusia 15 tahun Philo Farnsworth mengemudikan sebuah traktor maju mundur yang mengikutialur di sebuah ladang di Idaho, AS. Gambar yang dihasilkan menginspirasikan untuk menciptakan serangkaian gambar elektronik sebagaimana dalam alur ladang. Pada tahun 1927 Farnsworth dan AT&T mendemonstrasikan penemuan televisi dihadapan publik, sejak itu televisi menjadi media massa.
Perkembangan televisi terhambat selama perang dunia II, karena bahan baku komponen pesawat televisi dialokasikan ke industri perang. Setelah perang selesai pada tahun 1945, penyiaran televisi kembali menggeliat. Ketika itu AT&T menemukan teknologi baru penyiaran jaringan televisi dengan kabel coaxical dengan menu utama seputar olahraga.
Pada tahun 1948 telah ada satu juga set televisi di AS dengan stasiun mencapai 50 buah. Atas pertimbangan banyaknya jumlah setasiun televisi FCC (Federal Communication Comision) lalu menghentikan izin operasional stasiun baru. Setelah frekuensi ditata ulang. FCC kembali mengizinkan operasionalisasi siaran stasiun baru. Stasiun TV pun melonjak menjadi 108 buah 4 tahun setelah pembekuan. Jumlah pesawat televisi juga mmelejit hingga mencapai 15 juta pada tahun 1952.

Film
            Film adalah sarana baru yang digunakan untuk menyebarkan hiburan yang sudah menjadi kebiasaan terdahulu, serta menyajikan, cerita, peristiwa, music, drama dan sajian teknisi lainnya kepada masyarakat umum. Kehadirannya film adalah sebagai penemuan untuk waktu luang di luar jam kerja atau sebagai kebutuhan diwaktu senggang.
            Dalam sejarah perkembangan film ada 3 tema besar dan satu atau 2 tonggak sejarah penting. Tema pertama adalah pemanfaatan film sebagai alat propaganda, tema yang kedua adalah munculnya beberapa aliran seni film (Huaro,1963) dan lahirnya aliran film dokumentasi social. Kedua tema ini mempunyai kaitan dengan tema propaganda.
            Salah satu tonggak sejarah yang disebut tadi ialah lahirnya televise. Tonggak sejarah kedua yang ditulis dengan baik oleh Tunstall (1977) adalah besarnya pengaruh “Amerikanisasi” terhadap industri dan budaya film pada tahun-tahun sesuai perang Dunia I. dapat dibuktikan dengan jelas bahwa televise mengambil alih banyak penonton film, terutama penonton yang sudah berkeluarga. Sehingga para penonton film semakin sedikit dan yang menonton kebanyakan berusia muda. Salah satu konsekuensi terakhir dengan adanya tonggak peralihan tersebut adalah menurunnya kebutuhan akan penyajian yang sehat dan terhormat. Dengan kata lain film lebih bebas memenuhi kebutuhan akan sajian yang berbau kekerasan, mengerikan dan pornografi.
            Terlepas dari kenyataan menurunya jumlah penonton film, film justru mampu mencapai kekhususan tertentu (Jowett And Linton 1980) yakni sebagai sarana pemeranbagi media lain dengan sebagai sumber budaya yang berkaitan erat dengan buku, film kartun, bintang televise dan film seri serta lagu. Dengan demikian film berperan sebagai pembentuk budaya massa. Bukan semata-mata mengharapkan media lainnya sebagai peran film pada massa kejayaannya yang lalu.

Sejarah Internet Di Indonesia

Di Indonesia jaringan internet mulai dikembangkan pada tahun 1983 di Universitas Indonesia, yaitu UINET oleh Dr. Joseph F.P. Luhuley, seorang doktor Filosofi Ilmu Komputer dari Amerika Serikat. Jaringan tersebut dibangun dalam waktu 4 tahun. Selain itu pula ia membangun Uninet (University Network) di lingkungan Departemen dan Kebudayaan. Uninet merupakan jaringan komputer dengan jangkauan yang lebih luas, yaitu meliputi kampus UI, ITB, IPB, UGM, ITS, UNHAS, dan Ditjen Dikti.
Hingga pertengahan tahun 1990-an jangkauan internet di Indonesia semakin meluas, merambah hingga ke pihak-pihak yang bahkan tidak memiliki komputer atau sambungan telepon di rumahnya. Akses internet terhadap publik yang semakin luas ini tentu jauh dari pengawasan dibandingkan telepon dan faks untuk umum. Tak ada data yang mampu menyebutkan tentang siapa pengguna internet. Dari segi teknis terdapat kesulitan untuk menyensor arus pesan di internet. Hal ini pula yang nantinya menjadi sebuah problem penting pada masa rezim Soeharto.
Pada awal perkembangannya, internet dimulai dari kegiatan-kegiatan yang bersifat non-komersial, seperti kegiatan-kegiatan berbasis hobi, dan dalam perkembangan selanjutnya kebanyakan diprakarsai oleh kelompok akademis atau mahasiswa dan ilmuwan yang sebagian pernah terlibat dengan kegiatan berbasis hobi tersebut melalui upaya membangun infrastruktur telekomunikasi internet. Peranan pemerintah Indonesia dalam perkembangan jaringan internet di Indonesia memang tidak banyak, namun juga tidak dapat dikesampingkan, karena mereka juga turut berperan dalam berkembangnya sebuah sistem informasi di dalam internet yang kemampuan aksesnya tinggi atau sering disebut dengan Information Superhighway.



DAFTAR PUSTAKA

http://blogkeandhi.blogspot.com/2010/06/sejarah-media-massa-di-indonesia-e.html
Selamat Datang Di Sshientha Blog, Semoga Memberikan Informasi yang Bermanfaat